Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (18) : Hukum Mengikuti Illatnya
Jumat, 2 September 2016

Hukum itu mengikuti illatnya. Bila illat ada maka hukumpun ada, dan bila tidak ada maka hukum tidak ada.

Hukum dalam islam tidak lepas dari lima: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram.

Setiap hukum islam selalu mengandung illat. Illat adalah sifat yang tampak dan tetap seperti illat arak adalah memabukkan.

Hukum dilihat dari illatnya ada dua macam:
1. Hukum diketahui illatnya.
2. Hukum yang tidak diketahui illatnya.

Hukum yang diketahui illatnya ada dua macam:

1. Illat yang disebutkan oleh Nash.

Contohnya hadits tentang kucing:

إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم

Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia selalu berkeliling di antara kalian. (HR Abu Dawud).

Dalam hadits tersebut Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] menyebutkan alasan ketidak najisan kucing yaitu suka berkeliling sehingga sulit dihindari.

2. Illat yang diketahui dengan cara Istinbath.

Illat jenis ini ada yang menjadi ijma ulama seperti illat arak adalah memabukkan. Dan ada yang masih diperselisihkan, seperti illat emas dan perak ada yang mengatakan karena ditimbang. Ada yang mengatakan illatnya adalah tsaman (harga) dan inilah yang kuat.

Memahami illat suatu hukum sangat penting dan memudahkan kita untuk mengqiyaskan dengan perkara lain yang sama illatnya. Seperti diqiyaskan kepada kucing semua binatang yang sulit untuk kita hindari.

Contoh lainnya adalah uang diqiyaskan kepada emas karena illatnya sama sama harga. Sehingga dalam zakat sama dengan emas dan juga terjadi padanya riba.

Apabila illatnya hilang, maka hilang pula hukumnya. Contohnya bila arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, dan tidak lagi memabukkan menjadi halal hukumnya karena illat memabukkan itu telah hilang, dan sebagainya.

“Adapun hukum yang tidak diketahui illatnya, seperti mengapa sholat shubuh dua rakaat, mengapa sholat dimulai dengan takbirotul ihram dan lain sebagainya. maka seperti ini disebut dengan ibadah mahdlah yang tak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui illatnya.”

Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-18-hukum-mengikuti-illatnya/